JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan tax ratio RI lebih rendah dari Malaysia dan Singapura.
Sigit menyebutkan, tax ratio RI baru 11 persen, sedangkan Malaysia sebesar 16 persen dan Singapura 18 persen. Tax ratio sendiri merupakan jumlah pemilik NPWP terhadap populasi yang masuk usia produktif.
"Artinya, kepatuhan kita membayar pajak rendah," kata Sigit di Gedung Bank BRI I, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Sigit menuturkan, kepatuhan WNI yang masih rendah dalam membayar pajak bisa menjadi peluang untuk melakukan pembinaan pajak yang lebih baik.