Namun sayangnya, pemberian fasilitas berupa pemotongan tarif PPh ini cuma berlaku hingga akhir 2016.
"Iya cuma sampai 2016 fasilitas berlaku . Kalau revaluasi aset berlaku lagi tarif normal," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Bambang menambahkan, kebijakan revaluasi aset yang mendapat pemotongan tarif PPh ini berlaku bagi semua perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ini kan BUMN sebagai contoh karena yang kalian tahu kan Bulog gudang di mana-mana, kantor pos gudang di mana-mana. Itu kan tanah semua itu , yang nilainya jaranglah dihitung kembali. PLN saja yang seperti pak menko sampaikan tahun 2000, sekarang saja nilainya sudah beda lagi pasti," jelas Bambang.
Berikut, besaran pemotongan tarif PPh atau pemotongan perpajakan jika melakukan revaluasi aset.
"Apabila pengajuan revaluasi disampaikan sampai dengan akhir tahun ini 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10 persen menjadi 3 persen," kata Bambang.
Bambang menambahkan, apabila revaluasi aset diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran pengurangan tarif PPh sebesar 4 persen.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," sambung Bambang.
Apabila pengajuan revaluasi aset dilakukan pada 1 Juli 2016 - 31 Desember 2016, maka besaran tarif pengurangan PPh sebesar 6 persen.
"Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," sebut Bambang.
(Rizkie Fauzian)