Kebutuhan akan UU Ekonomi Kreatif ini tidak bisa ditunda lagi selain untuk menghadapi MEA. Keberadaan UU ini sendiri adalah juga untuk melindungi hasil karya anak negeri yang sering diambil atau dibajak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi mereka.
“UU HAKI saat ini belum bisa mewadahi kepentingan para pelaku ekonomi kreatif yang sering dirugikan karena karya mereka tidak dihargai,” tambahnya,
Kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia juga harus didorong oleh seluruh kalangan termasuk dunia usaha. Untuk itu dalam pasal 24 RUU Ekonomi Kreatif juga mewajibkan bagi para pelaku usaha dibidang telekomunikasi untuk menyediakan jasa internet gratis melalui dana Corporate Social Responsibility mereka.
“Peran serta para pelaku bisnis telekomunikasi ini sangat dibutuhkan mengingat masih banyak daerah-daerah yang terkendala dalam memasarkan produk kreatif mereka keseluruh Indonesia karena keterbatasan ruang promosi. Dengan adanya layanan internet gratis dari para provider ini akan mendorong ajang promosi yang lebih luas ditengah kemajuan teknologi saat ini,” imbuhnya.
Untuk bisa memuluskan dan menyempurnakan RUU Ekonomi Kreatif tersebut Dewan Pimpinan Daerah terus melakukan uji akademis terhadap rancangan Undang-Undang yang akan melindungi pera pelaku ekonomi kreatif. Uji naskah akademi ini dilakukan secara menyeluruh di sejumlah Universitas di seluruh Indonesia.
(Widi Agustian)