JAKARTA – PT Indosat Tbk (ISAT) akan kembali mengajukan upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus IM2.
Putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto membuat kepastian hukum khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dipertanyakan.
"Kami telah mengetahui keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) dari Pak Indar Atmanto. Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut, karena kami menyakini bahwa Pak Indar tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2. Pola kerjasama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Group Head Corporate Communication Indosat Deva Rachman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2015).