Meski mengaku tak memiliki kewenangan, OJK menurutnya sudah mengingatkan Bank Mega soal keputusan tersebut. "Kalau mengingatkan mengenai adanya keputusan itu, ya sudah kami lakukan. Mungkin mereka masih melakukan langkah hukum lanjutan," tambahnya.
Nelson juga mengatakan akan mengecek kembali apakah sudah ada permintaan dari Elnusa soal pencairan dana escrow account tersebut.
"Saya cek dulu ya, karena seingat saya kasus itu tidak hanya menyangkut Bank Mega dengan Elnusa, tetapi ada juga dengan satu Pemkab. Nah, kalau nggak salah ada 2 keputusan yang berbeda itu. Mungkin itu yang membuat mereka menempuh upaya hukum lanjutan," tandasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Elnusa Arief Purwadi menyatakan keheranannya, “OJK punya kewenangan untuk menginstruksikan pencairan escrow account. Bukan hanya mengingatkan Bank Mega. OJK sebagai pengganti BI wajib melaksanakan keputusan Rapat Dewan Gubernur BI,” tukasnya. “Silakan tanya ke ahli hukum manapun, apakah eksekusi putusan kasasi bisa ditunda gara-gara pihak yang kalah mengajukan permohonan peninjauan kembali,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)