Menurutnya, penurunan harga bahan bakar premium baru berlaku sejak hari ini dan pihaknya belum membahas penyesuaian tarif tersebut.
Karena itu, tarif angkutan antarkota dalam provinsi atau AKDP dan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diberlakukan di wilayah itu masih menggunakan tarif lama.
"Kalau sudah ada keputusan dari pusat tentang persentase penurunan tarif maka kami siap memberlakukan di daerah," ujarnya.
Diketahui, terhitung Selasa, 5 Januari 2016, pemerintah resmi menurunkan harga BBM jenis premium dengan harga baru Rp6.950 per liter dari sebelumnya Rp7.300 per liter.
Harga BBM jenis solar menjadi Rp5.650 per liter, pertalite Rp7.900 per liter, pertamax Rp9.150 per liter, solar dex Rp10.100 per liter, solar nonsubisidi Rp8.450 per liter dan pertamax plus Rp9.450 per liter.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.