"Karena ada amanah wakif (pemberi wakaf) untuk memberikan manfaat hasil wakaf untuk diberikan kepada penerima manfaat,"jelasnya.
Adapun tugas KSPPS nantinya, sebagai aspek literasi ekonomi, keuangan dan koperasi Syariah serta menumbuhkan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan Syariah di berbagai komunitas di seluruh Indonesia, sebagai pemberdayaan dan pengembangan koperasi Syariah baik dari ukuran atau volume dan kualitas, baik di bidang sosial maupun bisnis.
"KSPPS juga akan mendorong peningkatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq, sodaqoh dan waka untuk pemberdayaan UMK,"paparnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)