JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuat regulator bidang pengkoperasian yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana-dana keuangan mikro syariah.
Kemenkop UKM membuat koperasi simpan pinjam pembiayaan Syariah (KSPPS). Hal ini sejalan dengan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi Syariah secara masif, sekaligus dalam menyambut lahirnya Komite Nasional Keuangan Syariah yang ada dalam masterplan keuangan Syariah.
Deputi Bidang Pembiayaan Braman Setyo menjelaskan, adanya KPSPPS untuk membantu dan memudahkan usaha mikro kecil mendapatkan pinjaman murah dalam mengembangkan bisnisnya. Pasalnya, dari data terakhir di Kemenkop UKM, baru 19-21 persen UMKM memperoleh pembiayaan dari perbankan.
"Ini yang menjadi perhatian kami, bagaimana dengan adanya KSPPS ini menjadi alternatid pembiayaan untuk UMKM,"ujar Braman di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Sebagaimana dirilis Baznas pada 2015 terdapat Rp217 triliun, sedangkan potensi wakaf uang sebagaimana dirilis Badan Wakaf Indonesia sebesar Rp30 triliun. Dana tersebut, Braman mengatakan menjadi potensi bagi KSPPS untuk memperkuat modal bisnis (tamwil) yang di peroleh dengan biaya murah sehingga dapat menyalurkan kepada calon atau anggota dengan bagi hasil ringan.