Meski begitu, ada hal lain yang lebih penting dari sekadar penerimaan. Rony menilai, program pengampunan pajak ini bisa mendongkrak jumlah wajib pajak orang pribadi. Saat ini, lanjutnya, jumlah orang pribadi yang memiliki NPWP hanya sekitar 10 juta jiwa, padahal potensi orang pribadi yang seharusnya memiliki NPWP mencapai 120 juta.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, tax amnesty jika dijalankan, bakal mengumpulkan tambahan penerimaan pajak. Jumlah ini memang belum bisa menutupi keseluruhan selisih target pajak 2016 dibandingkan realisasi 2015. Karenanya pemerintah diharapkan juga mengiringinya dengan perbaikan pengawasan, sehingga ke depan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax ratio yang saat ini masih rendah.
"Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Yustinus, skema tarif tax amnesty seperti sekarang yang hanya 2 persen, masih rendah, Jika 4 atau 5 persen baru akan optimal bagi kocek pemerintah.Tapi, menurutnya, tax amnesty memang sudah sangat ditunggu oleh publik. "Kalau sampai batal, ongkos politiknya juga besar. Ini sudah point of no return," ujarnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.