Indonesia belum meratifikasi konsesus tersebut dengan alasan utama akan merugikan perekonomian, benarkah? Kebijakan pengendalian terbakau melalui cukai dan pajak rokok belum memihak kepada kesehatan masyarakat miskin. Cukai rokok Indonesia masih terlalu rendah sehingga harga rokok menjadi murah.
Laporan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) atau (CHEPS) Universitas Indonesia, di tahun 2015 rata-rata tarif cukai rokok di Indonesia hanya 42 persen dari harga eceran. Sementara, di Brunei, cukai rokok mencapai 67 persen, Malaysia 52 persen, Filipina 53 persen, Singapura 69 persen, dan Thailand 70 persen.
Harga rokok di Indonesia sangatlah murah, sehingga terjangkau oleh ramaja dan penduduk miskin. Sebungkus rokok Marlboro harganya kurang dari USD1,5. Bandingkan di Brunei USD6,5, di Singapura USD9, di Thailand USD3 dan di Malaysia USD3,3.
Murahnya harga rokok menjadi faktor utama perokok baru di kalangan remaja dan kencanduan penduduk miskin di Indonesia, karena mudahnya mendapatkan rokok dengan harga yang terjangkau.
"Studi 2010, pada 20 negara berkembang menunjukkan bahwa ketika harga naik 10 persen, konsumsi rokok remaja turun 18 persen. Kenaikan harga dan cukai mampu mencegah remaja menyandu rokok," kata Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) atau (CHEPS) UI, Hasbullah Thabrany.
Berdasarkan laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas 2007, 2010, 2013) jumlah fantastis perokok aktif kelompok pendapatan termiskin yang mengalami peningkatan signifikan 30 persen di tahun 2001 menjadi 43,8 persen pada 2013.
Jumlah perokok Indonesia 67,4 persen tertinggi di ASEAN, tahun 2013 perokok dewasa berjumlah 121.156.804 juta jiwa, hampir separuhnya dari seluruh penduduk Indonesia.
Survei keluarga miskin perkotaan menunjukkan tiga dari empat kepala keluarga (73,8 persen) merupakan perokok aktif.