"PT VCI telah melanggar Pasal 1243 KUHP tentang wanprestasi, sehingga kami meminta agar hakim mewajibkan tergugat untuk memberi ganti rugi baik materiil ataupun immateriil kepada klien kami," kata Khresna usai sidang tersebut.
Dalam tuntutannya, pihak Gunarko meminta ganti rugi materiil sebesar Rp25 miliar dan ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar kepada pihak tergugat (PT VCI).
Sementara itu, kuasa hukum dari PT VCI, M Adiwira Setiawan SH, menyebutkan jika kliennya telah melakukan pembayaran penuh atas pembelian lahan tersebut melalui notaris yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak sejak awal.
"Kita sudah melakukan pembayaran atas lahan itu. Nanti kita akan jawab semuanya dalam proses mediasi di pengadilan," ujar Setiawan.
Dalam persidangan yang berlangsung sekira 30 menit itu, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Satrio Budiyono memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi dengan batas maksimum 30 hari, sebelum persidangan berlanjut pada materi berikutnya.(rai)
(Rani Hardjanti)