KENDARI - Uang receh pecahan di bawah Rp1.000 masih tetap berlaku meskipun sebagian masyarakat khususnya yang berjualan pasar mulai jarang menggunakan uang kecil.
"Hingga saat ini, uang receh pecahan Rp100 hingga Rp1.000 masih tetap digunakan sebagai transaksi resmi di seluruh NKRI," kata Kepala Perwakilan Bank IIndonesia (BI) Sultra Dian Nugraha di Kendari, Senin (7/3/2016).
Dian menjelaskan minimnya peredaran uang receh di masyarakat akibat rendahnya kemauan masyarakat untuk menggunakan uang kecil.
"Memang kami akui, selama ini peredaran uang kecil makin menurun namun pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi untuk menarik pecahan uang receh di masyarakat, artinya uang-uang kecil itu masih sah digunakan," ujarnya.