Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Uang Receh Masih Berlaku

Antara , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2016 |19:41 WIB
BI: Uang Receh Masih Berlaku
(Foto: Okezone)
A
A
A

Karena itu, Dian Nugraha menambahkan peredaran uang rupiah dalam bentuk recehan, hingga kini masih berlaku sah, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan modern masih menyediakan pengembalian uang kecil.

"Di pusat-pusat perbelanjaan saja, bila ada kasir yang mengembalikan uang receh konsumen diganti dengan menukar permen (gula-gula) dengan alasan tidak ada uang kecil, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi," ujarnya.

Ia menambahkan upaya pemerintah untuk memberlakukan peredaran uang kecil di masyarakat masih terus dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menekan laju inflasi.

Akhir-akhir ini, di sejumlah pasar tradisional Kota Kendari barang maupun makanan yang di jual pedagang, rata-rata sudah mencapai harga Rp2.000 ke atas akibat pecahan Rp500 ke bawah kurang beredar.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement