Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Kronologis Pelanggaran Kapal China Versi Menteri Susi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2016 |19:09 WIB
Begini Kronologis Pelanggaran Kapal China Versi Menteri Susi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


 

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, pemerintah China mengklaim kapal ikan asing KM Kway Fey 10078 yang ditangkap pada Sabtu, di perairan Natuna, Kepulauan Riau masih berada di wilayah historical traditional fishing ground milik China.

Kapal ikan asing China jenis KM Kway Fey 10078 tersebut melakukan illegal fishing di Natuna Kepulauan Riau, Indonesia. Deteksi target operasi (TO), Sabtu 19 Maret 2016 pukul 14.15 dengan posisi 05 derajat 05,866'N. 109 derajat 07 , 046'6 E, Jarak 2,7 mil haluan 67 derajat. Posisi kapal ikan asing (KIA) berada di wilayah Indonesia.

Hal inilah yang membuat China sepertinya 'melawan' pemerintah Indonesia dan melakukan intervensi penegakan hukum dalam pemberantasan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.

Susi menjelaskan, hal tersebut hanyalah klaim sepihak dari China. Padahal klaim daerah wilayah tangkap tersebut tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

"Traditional fishing ground itu tidak di recognize dalam UNCLOS apapun. Tidak ada treaty internasional. Itu klaim sepihak dan tidak diakui dunia internasional," tegas Susi saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Susi menjelaskan, di dalam UNCLOS Internasional hanya dikenal istilah Traditional Fishing Right atau perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh dua negara. Sedangkan, Traditional Fishing Right yang dimiliki Indonesia hanya dengan Malaysia.

"Jadi tidak ada treaty tradisional fishing right di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground tidak ada dalam istilah UNCLOS," papar Susi.

"Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," tegas Susi kembali.

Dirinya pun berharap agar pemerintah China dapat mengakui bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Indonesia, bukan Historical Traditional Fishing Ground seperti klaim pemerintah China.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement