Seperti di ketahui, pada Sabtu (19/3/2016) kemarin Kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KP Hiu 11 terlibat insiden dengan KM Kway Fey dan kapal cost guard China. Kala itu KP Hiu tengah menangkap KM Kway Fey karena melakukan ilegal fishing di perairan Natuna.
Namun ketika ingin menggiring kapal tersebut kedaratan Indonesia, kapal KM Kway Fey ditabrak oleh cost guard China untuk menggalkan hal tersebut. Alhasil petugas KPP meninggalkan Kway Fey untuk kembali ke KP Hiu 11 dan hanya bisa mengamankan 8 ABK KM Kway Fey.
Menanggapi insiden tersebut, pemerintah China justru berkelit bahwa kapal KM Kway Fey melakukan penangkapan ikan di kawasan tradisional fishing ground. Rizal memandang alasan tersebut hanya mengada-ada, pasalnya antara Indonesia dan China tidak memiliki perjanjian tersebut.
"Memang pemerintah China mengatakan bahwa mereka masuk ke wilayah zona perikaan tradisional tapi uu perikanan dunia sampaa sekarang tidak mengakui itu. Kecuali antar negara ada kesepakatan misalnya Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka, itu Mayasia boleh masuk. Tapi kalau tidak ada kesepakatan ya tidak boleh kapal pengangkap ikan asing masuk," tegasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.