JAKARTA - Meski pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Dana Investasi Real Estat (DIRE) melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI, hal itu dianggap tidak akan berdampak signifikan.
"Yang dibeli perusahaan itu seperti rumah sakit, shopping center, dan properti-properti komersil, kalau bukan properti komersil tidak akan tersentuh DIRE, market akan cooling-cooling saja," ujar Presiden Kellerwilliams Indonesia Tony Eddy, di IDX Channel, Kamis (31/3/2016).
Menurutnya, jual beli DIRE akan dapat berjalan jika kondisi perekonomian sudah kondusif. Pasalnya DIRE tidak tepat ketika pertumbuhan properti belum stabil.
"Ada banyak faktor, dari sistem perpajakan diselesaikan, tax amnesty, dan kepemilikan asing. Skema untuk transaksi pajak untuk properti residensial harus dibenahi lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, penerapan DIRE di daerah dianggap baik untuk penyebaran dana pembangunan. Pasalnya saat ini pembangunan properti masih berpusat di sejumlah daerah saja, Jabodetabek misalnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.