Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reklamasi, Pengembang Harus Sediakan Hunian Khusus Pekerja

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Senin, 04 April 2016 |11:13 WIB
Reklamasi, Pengembang Harus Sediakan Hunian Khusus Pekerja
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Property Watch (IPW) menilai rencana reklamasi pantai merupakan sebuah alternatif di tengah lahan yang terbatas di DKI Jakarta. Oleh karena itu, banyak pengembang yang berbondong-bondong melakukan reklamasi.

Namun, setelah banyaknya pengembang, pemerintah mulai membuat aturan terkait reklamasi pantai. Salah satunya pasal mengenai kewajiban pengembang semula 15 persen menjadi 5 persen. (Baca juga: Kisruh Reklamasi Jakarta, Harus Dibuat Aturan yang Lebih Mengikat)

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, selain kewajiban 15 persen pengembang ke pemerintah, IPW juga pernah memberikan usulan terkait kewajiban bagi pengembang untuk menyiapkan kawasan hunian untuk kaum menengah perkotaan berupa hunian vertikal untuk kaum pekerja.

“Saat ini yang dilakukan Pemprov DKI adalah sebatas pembangunan rusun untuk kaum informasi setelah penggusuran, namun kaum pekerja yang saat ini bolak balik dari dan ke Jakarta seharusnya menjadi perhatian Pemprov DKI sebagai salah satu cara menekan kemacetan pada jam-jam kerja,” katanya dalam laman resmi IPW, Senin (4/4/2016).

IPW pun mengusulkan seharusnya ada 20 persen kawasan hasil reklamasi yang dapat digunakan untuk penyediaan hunian menengah. Karenanya dalam tata ruang zonasi harus jelas tergambar dimana akan dibangun hunian vertikal untuk kaum pekerja menengah. (Baca juga: Prospek Hunian di Kawasan Reklamasi)

“Saat ini untuk peruntukan hunian vertikal tidak ada yang jelas-jelas untuk dibangun apartemen menengah, jadi ketika berjalan waktu, dapat saja tiba-tiba menjadi hunian vertikal segmen mewah,” jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement