Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8,9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 05 April 2016 |18:40 WIB
8,9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

"Kemarin kita ada sekitar 116 ribu yang laporkan secara elektronik. Kalau rata-rata 50 ribu-100 ribu, saya rasa cukup lumayan. Sampai akhir bulan ini kita lihat," tambahnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Mutamam menuturkan, WP sebaiknya memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan oleh DJP.

"Bukan diperpanjang, karena berdasarkan aturan kan sampai 31 Maret dan di luar itu kena sanksi Rp 100 ribu sesuai pasal 7 UU KUP. Sekarang masih boleh melaporkan meski terlambat tapi tidak dikenakan sanksi," tukasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement