Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panama Papers, Apakah Mereka Melanggar Hukum?

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |20:43 WIB
Panama Papers, Apakah Mereka Melanggar Hukum?
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA – Kebocoran Panama Papers mengungkap nama-nama mereka yang memiliki perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri.

Nama-nama yang disebut ini pun disebut berpotensi merugikan negara akibat pajak yang tidak bisa diserap pemerintah. Tapi, apakah aktivitas mereka ini melanggar hukum?

“Tapi dari semua kejadian ini, mereka punya jagoan, ahli hukum, akuntan profesional yang mengatur transaksi ini tanpa melanggar hukum, sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” kata Penggiat Investasi John Masli dalam IDX Channel, Rabu (6/4/2016).

[Baca juga: Orang Ini Masuk Daftar Panama Papers tapi Ekonominya Pas-pasan]

Dia melanjutkan, hampir semua negara menganggap aktivitas yang terungkap dalam Panama Papers adalah praktik investasi lintas negara. Di mana negara-negara yang disebut dalam laporan tersebut tidak mengharamkan.

“Itu tidak bisa disebut melanggar hukum. Tapi keluarnya uang memang berbeda (regulasinya di tiap negara),” jelas dia.

Menurutnya, para pengusaha yang melakukan aktivitas bisnis via Special Purpose Vehicle (SPV) seperti ini pasti sudah mengerti aturan main yang ada.

[Baca juga: Panama Papers Mudahkan Pemerintah Tindak Penunggak Pajak]

“Mereka tidak sembrono melakukan itu. Fenomena yang terjadi ini adalah hal yang biasa. Tinggal bagaimana pemerintah menyikapinya,” cetus dia.(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement