Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Bayar Pajak, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI

Danang Sugianto , Jurnalis-Kamis, 07 April 2016 |11:46 WIB
      Belum Bayar Pajak, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak (WP) yang melanggar hukum. Kali ini WP yang disandera di Lapas Kelas II A Salemba adalah Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,66 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Edi Slamet Irianto mengatakan, penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku WP tidak merespons atas semua upaya penagihan persuasif. Termasuk himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak oleh KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta.

"Selain itu, terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha WP tetap berlangsung. Namun transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ," terangnya di Lapas II A Salemba, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Edi mengatakan, sebelum melakukan penyanderaan pihaknya telah melakukan beragam upaya seperti melayangkan surat teguran dan surat paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan aset, pemblokiran rekening sampai pencegahan bepergian ke luar negeri.

(Baca Juga: 8,9 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement