JAKARTA โ Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Rencananya, PTKP pada tahun 2016 akan ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau rata-rata penghasilan per bulan sebesar Rp4,5 juta.
Aturan yang akan dibahas bersama DPR RI ini nantinya diyakini akan dapat meningkatkan nilai konsumsi masyarakat. Sehingga, kenaikan laju Produk Domestik Bruto (PDB) dapat meningkat sebesar 0,16 persen.
Namun, peningkatan PTKP ini ternyata tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan nilai konsumsi masyarakat. Menurut pengamat pajak Roni Bako, kebijakan ini nantinya juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengukur tingkat konsumsi masyarakat.
โIni upaya pemerintah ingin mengetahui berapa penghasilan setahun. Misalnya Rp54 juta, nanti di cek misalnya cicilan motor, cicilan kartu kredit, bayar asuransi. Dihitung kumulatif,โ kata Roni kepada Okezone.
Dengan begitu, pemerintah nantinya akan dapat mengetahui berapa potensi penerimaan pajak yang akan meningkat dari besarnya nilai konsumsi yang dihasilkan. Penurunan pajak pada sektor WPOP yang diprediksikan sebesar Rp18 triliun pun nantinya akan dapat ditutupi oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
โPasti ada pertumbuhan ekonomi. Ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi (juga) sebenarnya,โ tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)