Salah satu perusahaan pemegang HPH yang tidak berproduksi lagi yaitu PT Alas Tirta Kencana yang beroperasi di Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah.
Perusahaan itu semenjak 29 November 2015 telah menghentikan operasinya. Meski demikian, perusahaan tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengangkut kayu-kayu hasil tebangannya untuk dikirim ke pabrik pengolahan di Sorong, Provinsi Papua Barat.
Satu perusahaan pemegang HPH lainnya yaitu PT Dia Diani Timber yang beroperasi di wilayah Pronggo hingga Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh, hingga kini masih terus mengelola potensi kayu di wilayah tersebut.
Dishut Mimika berharap ke depan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang HPH lebih dimaksimalkan. Apalagi kewenangan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang HPH tersebut sudah beralih ke provinsi.
[Baca juga: Pemprov Jabar Butuh Rp1,6 Triliun Perbaiki Kerusakan Lingkungan]