Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Pekerja Imigran Beri Perlindungan bagi WNI

Antara , Jurnalis-Selasa, 12 April 2016 |15:43 WIB
RUU Pekerja Imigran Beri Perlindungan bagi WNI
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Migran diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan, ada sejumlah perubahan mendasar dibandingkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Untuk RUU ini amendemen UU Nomor 39 Tahun 2004, 80 persen di antaranya berisi lebih banyak penempatannya, sedangkan perlindungan sangat minim, sehingga perbaikan ini lebih banyak ke perlindungan," papar Okky dalam diskusi yang berlangsung di ruang media Parlemen di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa (12/4/2016).

(Baca Juga: Pekerja Asing Serbu Indonesia)

Okky mengatakan perlindungan diberikan secara luas dan menyeluruh.

"Menyetujui adanya perlindungan bagi pekerja, wewenang PPTKIS masih dalam pembahasan, juga perlindungan bagi pekerja yang dikirim oleh pemerintah," katanya.

Perlindungan diberikan bagi pekerja mandiri, pekerja perorangan, lokal staf, dan pekerja tak berdokumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement