Namun terkait pekerja yang tak berdokumen, Okky mengatakan perlu ada aturan yang ketat untuk mencegah warga negara Indonesia bekerja tanpa dokumen yang lengkap.
"Yang terlintas dalam benak saya adalah bagaimana pekerja migran ini berangkat dengan kompetensi mereka dan terlindungi baik sebelum dan setelah penempatan," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Hermono mengatakan grand design dari RUU sudah baik.
"Semua kebijakan ini harus dilihat dari perspektif perlindungan. Konstruksi hukumnya juga akan berubah. Maka disepakati UU ini yang sifatnya norma dasar," paparnya.
"Fokusnya nanti lebih pada upgrade kompetensi pekerja migran Indonesia. Perlindungan bersifat inklusif," tukasnya. (dan)
(Rani Hardjanti)