Mengingat aturan tingkat suku bunga acuan yang baru tersebut akan segera efektif berlaku tanggal 19 Agustus 2016.
"Saat ini BUKU III seperti Bank Mega kan satu persen (100 bps) di atas BI Rate. Ini perlu kejelasan apakah BI Rate mengikuti 7-Days Repo atau tetap di BI Rate cap-nya," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut dia, kejelasan aturan ini penting, mengingat akan menentukan kebijakan bank dalam menentukan suku bunga simpanan.
"Kalau BI Rate kan sudah diumumkan kemaren enggak turun (6,75 persen) berarti cap suku bunga di atas Rp2 miliar belum bisa kita turunkan kalau merujuk ke BI Rate. Ini perlu pembahasan lebih lanjut cap-nya ini merujuk ke mana," papar dia.
(Fakhri Rezy)