Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan USD424 kini menjadi maksimal USD83
Ke-sembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan.
Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan persentase nilai harta debitur. Namun nantinya imbalan berdasarkan persentase nilai utang.
Sedangkan ke-sepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas.
Di paket kebijakan XII ini investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.
Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disyaratkan sebelumnya sembilan izin, kini hanya enam izin.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.