Terkait waktu pengecekan, Anda tidak perlu risau. Sebab, umumnya pengecekan tidak menghabiskan waktu lama. Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
“Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun, bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya mereka akan mengajukan untuk floating,” kata Sumarni.
Floating sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon—baik individu ataupun atas nama notaris—dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya floating ini sendiri menggunakan GPS (global positioning system) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nanti, hasil floating akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat? Apabila benar hasilnya akan 100% menunjukkan kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.
Sebaliknya, bila tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.