4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
5. Fotokopi Kartu Keluarga.
6. Biaya Rp50.000 per sertifikat yang dicek.
Agar tidak terjadi duplikasi sertifikat, Sumarni mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa rentenir dalam meminjam uang. Pasalnya, hal ini cukup berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika hasil pengecekkan menunjukkan sertifikat tidak asli, maka yang harus Anda lakukan adalah segera melakukan laporan terkait pemalsuan dokumen. Bila benar-benar terbukti, permasalahan ini akan berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Sumarni.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.