Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirikan Bank Tanah, Modal Minimal Rp1 Triliun

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2016 |16:05 WIB
Dirikan Bank Tanah, Modal Minimal Rp1 Triliun
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah maupun lembaga swasta didorong untuk membentuk bank tanah. Modal yang dibutuhkan pun paling sedikit mencapai Rp1 Triliun.

"Modal bank tanah itu paling sedikit harus Rp1 triliun, karena tidak cukup kalau di bawah segitu," ujar Pakar Pertanahan dari Universitas Padjajaran, Bernhard Limbong, dalam konferensi pers 'Penerapan Kelembagaan Bank Tanah di Indonesia', di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Limbong menjelaskan, dengan modal awal tersebut bank tanah akan melakukan beberapa tahapan kegiatan dalam memperoleh tanah, seperti penyediaan tanah, pematangan, dan tahap pendistribusian tanah. (Baca juga: Indonesia Butuh Bank Tanah, Begini Konsepnya)

"Bank tanah memperoleh biaya operasionalnya dari alokasi anggaran pemda yang berpartisipasi, nantinya bank tanah dibuat sebagai badan hukum yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR," tuturnya.

Dia menambahkan, pentingnya bank tanah juga menjadi salah satu solusi untuk manajemen pertanahan yang masih berantakan, yang selama ini dipegang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Baca juga: Harga Lahan Naik akibat Liberalisasi, Bank Tanah Solusinya)

"BPN tidak bisa karena fungsinya hanya menata saja sebenarnya," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement