JAKARTA - Lahan yang dikelola oleh bank tanah nantinya juga bisa difungsikan sebagai pemukiman warga yang rumahnya terkena relokasi.
"Kalau ada pembangunan yang buat pemukiman warga digusur, warga tersebut bisa dipindahkan ke area lahan yang dimiliki bank tanah," kata pakar pertanahan dari Universitas Padjajaran Bernhard Limbong, di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia menjelaskan, saat ini kebutuhan tanah kian meningkat, namun di sisi lain kegiatan pengadaan tanah menemui kendala karena regulasi yang ada dianggap gagal menyeimbangkan antara hak dan kebutuhan. (Baca juga: Kesulitan Lahan, Pengembang Bisa Akses Bank Tanah)
"Bank tanah bukanlah konsep baru, ini sudah pernah dicetuskan pada tahun 1980-an, bank tanah perlu agar pembangunan sesuai dengan rencana," tuturnya.
Dia menegaskan, jika pemerintah telah memberikan izin investor untuk melakukan pembangunan, maka sudah semestinya pemerintah juga harus menjamin tanah tersebut bebas dari persoalan dan masalah termasuk dalam proses pengadaannya. (Baca juga: Dirikan Bank Tanah, Modal Minimal Rp1 Triliun)
"Jadi tidak ada lagi cerita tanah itu jadi komoditi yang mahal dan sulit didapat kalau dikelola dengan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.