“Hasilnya, positif mengandung daging babi dan daging sapi,” ungkapnya. Menurut Aryo, setelah dinyatakan positif bercampur daging babi, Rabu (25 per 6) pagi petugas melakukan penggerebekan di tempat Sariyah berdagang. Saat digerebek, Sariyah sedang melayani pembeli dan ditemukan daging sapi yang telah dicampur daging babi.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli daging sapi,” ucapnya. Kepada petugas, Sariyah mengaku menjual daging oplosan sudah dilakukan sekitar setahun. Modusnya, membeli daging sapi di Pasar Mangga Dua Jagir dengan harga Rp92.000 per kg, kemudian membeli daging babi di pasar yang sama dengan harga Rp70.000 per kg.
Selanjutnya kedua daging itu dibawa ke Pasar LMKM Semolowaru untuk dioplos. Perbandingannya 13 kg daging sapi dicampur 10 kg daging babi. Setelah dioplos, dijual ke konsumen dengan harga Rp96.000-Rp100.000 per kg. “Barang bukti 16 kg daging sapi dicampur daging babi kami amankan.
Dalam satu hari, tersangka bisa menjual sekitar Rp20 kg daging oplosan itu,” lanjut Argo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) jo Pasal 1 angka 5 UU RI No18 per 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) atau (2) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU RI No 8 per 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41 per 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 per 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Sementara itu, kalangan DPRD Surabaya mengapresiasi Polda Jatim yang berhasil membekuk pedagang daging tradisional yang kedapatan menjual daging sapi yang dioplos atau dicampur daging babi. “Kami memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah mencegah peredaran lebih luas dengan menangani perkara daging oplosan hari ini.