Kami juga berharap segera diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” kata anggota Komisi Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Achmad Zakaria. Menurut dia, menjelang Ramadan, sudah sepantasnya perlu pencegahan peredaran bahan makanan dan minuman berbahaya, seperti bahan makanan yang mengandung formalin, pengawet, pewarna berbahaya, daging oplosan, parsel kedaluwarsa dan lainnya.
Selain itu, pihaknya meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya bekerja sama dengan dinas dan instansi untuk melakukan pencegahan lebih luas lagi peredaran daging oplosan babi dan sapi di semua pasar tradisional, baik yang dikelola PD Pasar Surya maupun pasar yang dikelola LKMK atau warga.
Hal ini penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan menjaga psikologi konsumsi masyarakat, khususnya umat Islam, memasuki bulan puasa. Selain pengawasan peredaran barang daging oplosan, kata dia, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga harus mengawasi makanan bebas dari temuan kedaluwarsa atau yang mengandung bahan berbahaya di toko dan swalayan agar tidak ditemukan masalah di kemudian hari.
(Fakhri Rezy)