JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, hingga saat ini produk Dana Investasi Real Estat (DIRE) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya satu produk.
Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto mengungkapkan, produk tersebut adalah DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia, yang asetnya Solo Grand Mall. (Baca juga: Amerika Paling Mendominasi DIRE di Dunia)
Kurang berkembangnya DIRE di Indonesia cukup disayangkan mengingat instrumen investasi ini memiliki beberapa manfaat dengan melakukan penerbitan DIRE, seperti peningkatan pembangunan sektor properti, peningkatan pembangunan infrastruktur, serta pembangunan sektor pariwisata.
"Dan yang pasti penurunan angka pengangguran di suatu negara," ujar Sujanto, saat Lokakarya DIRE, di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Selain itu, manfaat juga bisa didapatkan oleh perusahaan yang menjual aset melalui penerbitan DIRE adalah di antaranya, memperoleh sumber pendanaan baru dan mempercepat ekspansi perusahaan.
"Bisa untuk mendanai proyek perusahaan lainnya," kata dia.
Kemudian, lanjutnya mengatakan, penerbitan DIRE juga bisa mengubah aset yang tidak likuid menjadi aset likuid. (Baca juga: Alasan DIRE Kurang Menarik Buat Investor)
"Dengan lakukan sekuritisasi aset menjadi DIRE maka aset properti yang tidak likuid maka bisa berubah jadi instrumen yang diperdagangkan di bursa," sambungnya.
Bagi investor, Sujanto menerangkan, manfaat yang didapatkan antara lain menambah pilihan investasi dan sarana untuk men-diversifikasi portofolio, memberikan peluang bagi investor kecil untuk berinvestasi langsung pada aset properti yang biayanya tinggi.
"Terus juga pendapatan yang tinggi karena pay out ratio yang dibagikan ke investor yang tinggi, dengan kenaikan harga properti juga bisa buat berinvestasi semakin aman," paparnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.