Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU: Lion Air Monopoli Penerbangan di Indonesia

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2016 |16:00 WIB
KPPU: Lion Air Monopoli Penerbangan di Indonesia
Jajaran Lion Air Group. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu resmi menjatuhkan sanksi terhadap dua maskapai penerbangan, Lion Air dan AirAsia. Hukuman tersebut diberikan setelah keduanya melakukan kesalahan menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik.

Khususnya untuk Lion Air, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Lion Air dapat mengatasi persaingan tidak sehat dalam dunia penerbangan. Pasalnya, selama ini Lion Air mendominasi pasar penerbangan di Indonesia sebesar lebih dari 40 persen untuk pangsa pasar penumpang.

"Lion air, perusahaan dominan itu tidak boleh menjadi dominan. Lion air sekarang bukan duopoli, tapi sekarang monopoli," jelasnya di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Saat ini, KPPU akan mendalami motif Lion Air untuk melakukan monopoli pada sektor perdagangan. Lion Air pun dapat terancam denda apabila terbukti melakukan kecurangan dalam penjualan tiket pesawat.

"Maka kita akan dalami apakah karena alasan ekonomis atau bukan," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement