Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Alasan Ditjen Pajak Pantang Mundur Intip Data Kartu Kredit

Raisa Adila , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2016 |10:04 WIB
9 Alasan Ditjen Pajak Pantang Mundur Intip Data Kartu Kredit
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengintip data transaksi kartu kredit. Meski demikian, hal tersebut diklaim tidak akan menurunkan minat nasabah untuk melakukan penggunaan maupun transaksi kartu kredit.

Dalan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/6/2016), menanggapi pemberitaan di media massa akhir-akhir ini tentang kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Data-data nasabah terkait transaksi kartu kredit yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak hanya digunakan untuk tujuan perpajakan semata-mata dan tidak untuk tujuan yang lain. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.

(Baca Juga: Intip Kartu Kredit, Siapa yang Dikejar Ditjen Pajak?)

2. Data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement