Adapun tugas utama KNKS yakni melakukan koordinasi termasuk menyusun program strategis dan sosialisasi keuangan syariah dan bersifat independen.
Pungky menuturkan, Bappenas ingin memastikan bahwa rancangan peraturan presiden tentang KNKS tersebut tidak berbenturan dengan aturan lainnya.
"Masih kita lihat ada yang konflik atau tidak dengan peraturan yang lain. Apakah ada persoalan atau tidak," ujar Pungky.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berharap agar KNKS segera disahkan melalui Peraturan Presiden sehingga koordinasi antar regulator termasuk dengan industri keuangan sendiri menjadi lebih baik.
(Widi Agustian)