Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Mekanisme Pendaftaran Tax Amnesty

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2016 |18:54 WIB
Begini Mekanisme Pendaftaran <i>Tax Amnesty</i>
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Dedy/Okezone)
A
A
A

"Beberapa jenis aset perlu ada lampiran dokumen pendukung seperti utang, rekening bank dan bukti kepemilikan di perusahaan," imbuh Bambang.

Untuk repatriasi, proses yang ditetapkan pun sama dengan pendaftaran tax amnesty. Hanya saja, repatriasi dapat dilakukan beberapa bulan setelah pengusaha melakukan pendaftaran.

"Masih boleh dilakukan sampai akhir masanya berdasarkan undang-undang," tutupnya.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement