"Beberapa jenis aset perlu ada lampiran dokumen pendukung seperti utang, rekening bank dan bukti kepemilikan di perusahaan," imbuh Bambang.
Untuk repatriasi, proses yang ditetapkan pun sama dengan pendaftaran tax amnesty. Hanya saja, repatriasi dapat dilakukan beberapa bulan setelah pengusaha melakukan pendaftaran.
"Masih boleh dilakukan sampai akhir masanya berdasarkan undang-undang," tutupnya.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.