Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dengan Rp2 Juta, PNS Bisa Beli Apartemen

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2016 |11:26 WIB
Dengan Rp2 Juta, PNS Bisa Beli Apartemen
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

PALEMBANG - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel menjadi prioritas dalam memiliki apartemen bersubsidi Sentraland Jakabaring, yang terletak di kawasan Jakabaring Sport City (JSC). Hanya dengan memiliki uang awal sekitar Rp2 juta, sudah memiliki kesempatan melakukan pemesanan unit apartemen 23 lantai itu.

Plt General Manager Regional II Sumsel Perum Perumnas Rohmad Budiyanto menga takan, PNS se-Sumsel bisa mengakses apartemen bersubsidi tersebut. (Baca juga: Perusahaan Ini Kembangkan Apartemen Berkonsep Glamorous Tropical)

“Karena menjadi kelompok sasaran tertentu, di mana para PNS ini dengan gaji di bawah Rp7 juta dan belum punya rumah sendiri menjadi prioritas dan bebas PPN, sehingga bisa mendapat harga Rp204 juta tanpa PPN,” ujar Rohmad di sela kegiatan Sosialisasi Apartemen Bersubsidi kepada unsur PNS di Graha Bina Praja.

Menurutnya, banyak kemudahan yang diberikan, termasuk uang muka yang sangat kecil yakni sebesar 1 persen oleh pemerintah dan perbankan. Subsidi lain juga bisa mengakses Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). PNS yang dipotong Rp3.000-10.000 sebulan, dan sesuai dengan golongan untuk mendapatkan KPA/KPR bersubsidi tersebut. Untuk golongan I mendapat bantuan Rp1,2 juta, golongan II Rp1,6 juta dan golongan III sebanyak Rp1,8 juta.

“Plus ada ban tuan yang tanpa harus mengembalikan yakni Rp4 juta, sehingga nilai subsidi yang didapat bisa mencapai Rp5,2 juta un tuk golongan I, Rp 5,6 juta untuk golongan II, dan Rp5,8 juta untuk golongan III,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement