Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dengan Rp2 Juta, PNS Bisa Beli Apartemen

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2016 |11:26 WIB
Dengan Rp2 Juta, PNS Bisa Beli Apartemen
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

Dalam besaran uang muka, Rohmad menjelaskan, nilai kredit dan jumlah angsuran ditentukan pihak perbankan. Dengan tanda jadi minimal Rp500.000 dan akan diperhitungkan sebagai bagian uang muka. Pemerintah memberikan harga subsidi senilai Rp8,7 juta/ meter. Padahal, rata-rata saat ini harga apartemen di pasaran tidak ada di bawah Rp10 juta/ meternya.

“Belum lagi Standar tipe dan fasilitas cukup mumpuni seperti hotel bintang tiga. PNS akan dimudahkan hanya dengan tanda jadi Rp500.000 bisa di mulai sebagai tanda keseriusan. Kemudian, harus menyerahkan berkas KPA/KPR dan setelah data lengkapakan diurus, lalu dilanjutkan jadi atau tidak mengambil apartemen tersebut,” ucapnya.

Namun Rohmad menegaskan, syarat mendapatkan subsidi di antaranya PNS yang belum memiliki rumah sendiri, belum pernah mengajukan KPR/KPA sebelumnya, dan penghasilan per bulan di bawah Rp7 juta.

“Namun misal bagi PNS yang sudah ada KPR bisa mengambil, tapi tidak dapat subsidi lagi,” katanya.

Terkait prioritas PNS di lingkungan Pemprov Sumsel, Rohmad mengaku, itu merupakan hal wajar lantaran tanah yang digunakan merupakan tanah milik Provinsi Sumsel. Tetapi, sebenarnya akan dilihat jumlah peminat, serta dibuka kesempatan bagi PNS dari kabupaten/kota yang juga ingin memiliki.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement