Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengukur Efektivias Relaksasi LTV Kredit Rumah

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2016 |12:33 WIB
Mengukur Efektivias Relaksasi LTV Kredit Rumah
A
A
A

Aneka Manfaat

Lagi-lagi, apa saja manfaat dari relaksasi LTV KPR? Pertama, meningkatkan daya beli masyarakat. Kelesuan pertumbuhan ekonomi dalam negeri memang tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi global yang sedang “Senin Kemis”. Akibatnya, kinerja ekspor nasional tergerus pelan namun pasti lantaran negara tujuan ekspor Indonesia, yakni Amerika Serikat (AS), Jepang, dan China juga sedang mengalami kelesuan ekonomi. Investasi pun dirasa kurang bergairah.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah telah menerbitkan selusin Paket Kebijakan Ekonomi untuk menggeber pertumbuhan ekonomi, investasi dan persaingan usaha. Pemerintah akan meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII yang bertujuan untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, pemerintah wajib mengerek daya beli masyarakat, terutama level menengah ke bawah.

Aneka langkah sudah dilakukan pemerintah dengan menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 22 persen menjadi 12 persen dan 9 persen masing-masing pada 2015 dan 2016. Pun pemerintah memasang target suku bung kredit single digit (di bawah 10persen) pada akhir 2016. Nah, kini giliran regulator moneter melakukan relaksasi LTV KPR dari 80 persen menjadi 85 persen sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sarinya, uang muka menipis dari 20 persen menjadi 15 persen. (Baca juga: BI Pede Pelonggaran LTV Dongrak Pertumbuhan KPR)

BI juga menghapus larangan KPR untuk rumah inden kedua. Kedua, menggeber penyaluran KPR. Sudah barang tentu, kedua stimulus itu bertujuan untuk meningkatkan pengucuran KPR. Pertanyaannya, mengapa pemerintah justru memilih sektor properti? Itu karena sektor properti sanggup menggerakkan 174 bisnis ikutan lainnya untuk menggeliat. Contohnya, bisnis semen, pasir, batu bata, besi, baja ringan, kayu, cat, mebel, dan listrik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement