4. Fraksi PAN
Disampaikan oleh: Ahmad Najib Qodratullah
Fraksi PAN juga memberikan beberapa pandangan:
1. UU tax amnesty harus membawa semangat pajak bukan hanya alat pemaksaan namun mengakomodasi kepatuhan pajak bisa dibangun.
2. Tarif pajak yang berbeda untuk wajib pajak dengan NPWP dan belum punya NPWP
3. Pengembangan SDM DJP
Maka fraksi PAN menyetujui RUU tax amnesty dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
5. Fraksi PKB
Disampaikan oleh: Zainal Abidin
Dengan catatan:
1. RUU tax amnesty wajib mempertimbangkan aspek maslahat. Kebijakan pemimpin harus berdasarkan kepada kemaslahatan. Regulasi harus melindungi semua golongan.
2. RUU tax amnesty adalah payung hukum yang urgent di tengah melemahnya kinerja pajak nasional. Dalam jangka panjang, aktivitas dari hasil repatriasi dapat menjadi tambahan penerimaan pajak, memperluas ruang fiskal, dan menjadi insentif pertumbuhan ekonomi.
3. Penetapan objek pajak berupa PPh, PPN, PPnBM dengan didukung penetapan tarif tebusan sudah akomodatif dapat memberikan kenyamanan untuk berbondong-bondong ikut serta dalam tax amnesty.
4. Kami ingatkan otoritas pajak untuk serius mempersiapkan sistem administrasi khusus, termasuk berkoordinasi dengan OJK dan BI. Dana hasil tax amnesty, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara masif.
5. Kami menilai kebijakan tax amnesty berpegang teguh pada asas penegakan hukum.
6. Fraksi PKS
Disampaikan oleh: Ecky Awal Mucharram
Fraksi PKS memandang masih terdapat pasal-pasal krusial, yang jika dipaksakan dapat berdampak buruk.
1. Terkait objek pasal 3 ayat 5 PPN dan PPnBM. Kita usulkan objek terkait PPh saja. Utang pokok pajak tidak diampuni, yang diampuni sanksi administrasi 48 persen dan sanksi pidananya.
2. PKS memperjuangkan tarif 30 persen.
3. Terkait harta yang tidak dideklarasikan. Pasal tersebut harus dihapus, mendorong pasal yang terkait kerahasiaan.
4. Dana repatriasi harus benar-benar masuk ke sektor riil.
5. Batas waktu 31 Maret tidak sejalan dengan APBN 2016.
PKS bersikap menyatakan keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial di atas. Namun, kami menghargai proses pembahasan, dan menyerahkan pengambilan keputusan di Paripurna.