Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibawa ke Paripurna, Ini Permintaan DPR untuk Tax Amnesty

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2016 |21:53 WIB
Dibawa ke Paripurna, Ini Permintaan DPR untuk <i>Tax Amnesty</i>
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

2. Fraksi Gerindra

Disampaikan oleh: Kardaya Warnika

Jika tidak ada krisis anggaran negara, kami menolak. Namun karena anggaran negara ini krisis, kami setuju. Dengan catatan:

1. Meminta pemerintah bekerja keras sehingga tax amnesty akan menghasilkan tambahan penerimaan Rp165 triliun terbukti, meskipun Gerindra hanya perkirakan Rp30 triliun.

2. Setelah RUU tax amnesty diundangkan, kami ingin pemerintah mereformasi pajak sehingga 2019 tax ratio mencapai 16 persen dari PDB.

3. Kami meminta agara RUU TA disahkan menjadi UU maka ini menjadi yang terakhir kali bagi Indonesia.

4. Kami meminta pemerintah bekerja sungguh-sungguh untuk repatriasi modal yang diperkirakan mencapai Rp11.000 triliun di luar negeri.

5. Kami minta pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan wajib pajak dan yang melaporkan SPT setiap tahunnya.

3. Fraksi Demokrat

Disampaikan oleh: Evi Zainal Abidin

Keberatan:

Pasal 1 ayat 1, defisini pengampunan. Sejak awal, kami konsisten menyatakan bahwa cukuplah sanksi denda yang mencapai 48 persen dan sanksi pidana yang diampuni, sedangkan pokok pajak terutang tetap dibayarkan. Agar potensi penerimaan negara maksimal dan memberi keadilan bagi WP yang taat membayar pajak.

Dirinya menyatakan bahwa pengampunan hanya sanksi administrasi dan pidana saja yang diampuni, sedangkan pajak terutangnya tetap.

Pasal 1 ayat 3, definisi harta. Keputusan Demokrat:

Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi akan meluntur dengan membebaskan jenis harta yang dilaporkan untuk tax amnesty.

Pengampunan pajak dari narkoba, terorisme, human trafficking dan korupsi, sumber harta seharusnya legal bukan illicit fund. RUU tax amnesty tidak boleh jadi rumah dan jalan baru bagi harta yang ilegal.

Pasal 4 tarif tebusan, pemerintah ajukan usul 2-10 persen dari jumlah harta yang diungkapkan. Kami memandang, bahwa tarif tebusan seharusnya mempertimbangkan keadilan. Untuk UMKM, kami berpendangan bahwa keberpihakan terhadap UMKM tidak hanya melalui kebijakan relatif singkat (TA) tapi kontinue yakni dengan reformasi struktural melalui UU KUP dengan menerapkan tarif serendah-rendahnya untuk UMKM.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement