Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibawa ke Paripurna, Ini Permintaan DPR untuk Tax Amnesty

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2016 |21:53 WIB
Dibawa ke Paripurna, Ini Permintaan DPR untuk <i>Tax Amnesty</i>
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

9. Fraksi PDI-P

Disampaikan oleh I Gusti Agung Rai

Sampai hari ini draf akhir RUU tax amnesty. Kami berharap tax amnesty restrukturisasi ekonomi, penurunan subung, dan peningkatan investasi. Ini jadi momentum untuk reformasi perpajakan dan perluasan basis perpajakan yang lebih valid dan terintegrasi.

Catatan:

1. Keberhasilan tax amnesty sangat bergantung pada ketentuan reformasi perpajakan maka perlu disesuaikan dengan UU KUP PPh PPnBM dan perbaikan. Kesiapan perbankan dan investasi keuangan. Sejak 1983 dicanangkan, masalah yang sering muncul dan harus diperhatikan penegakan hukum belum efektif, penghindaran hukum cukup tinggi.

2. Kami mohon agar denda tax amnesty tidak dimasukan dalam APBN-P. Itu berlaku sekali. Karena besarnya potensi penerimaan pajak sangat tinggi dan bisa terakumulasi dalam APBN-P. Maka kami usul tidak masuk dalam APBN-P. APBN-P yang kredibel adalah tanggung jawab bersama

3. Akan ada AEoI di 2017. Info rekening WNI do tax havens bisa terungkap. Ada sekitar Rp11,5 ribu triliun. Dengan potensi 30 persen 3.500 triliun. Dengan AEoI pemerintah bisa mendapat akses mencari aset WNI di luar negeri. Menkeu perkirakan penerimaan dari tax amnesty Rp165 triliun.

4. Kami mendukung upaya pemerintah mengendapankan hukum berkadilan dengan menjaga keseimbangan dan hak WP khususnya denda pajak. Kami mengusulkan:

- Mendukung pemerintah tarif berkeadilan sebagai akibat dihapusnya denda pajak dan administrasi

- Pemisahan kategori tarif. Yakni harta yang betul-betul masih di luar negeri wajib diinvestasikan di Indonesia tiga tahun

- Mendukung pemerinyah mengenai perubahan UU No.4/2007 tentang PPh trutama pasal 17 tentang uang WNI di luar negeri 30 persen

- Mendukung pemerintah meningkatkan basis pajak. Kalau dipastikan self assesment di bawah kontrol pemerintah dan lebih akurat sehingga tertutup penyembunyian harta WP.

Dengan AEoI itu semestinya menjadi prinsip keadilan ketimbang memberikan tax amnesty. Tapi untuk mendukung pemerintah kami memberikan catatan

10. Fraksi Hanura

Menurut Supit, Hanura setuju dan mendukung keberadaan RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat II atau paripurna. Hal tersebut berdasarkan hasil panja.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement