Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rizal Ramli Hentikan Pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2016 |15:05 WIB
Rizal Ramli Hentikan Pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, akhirnya memutuskan pembatalan pembangunan Pulau G di lepas pantai Teluk Jakarta. Pulau reklamasi tersebut dibatalkan lantaran teridentidikasi pelanggaran dengan kategori berat.

"Komite gabubang dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," kata Rizal di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rizal menyebutkan, jika reklamasi pada Pulau G diteruskan, maka akan merusak lingkungan hidup di sekitar lepas pantai Teluk Jakarta. Apalagi, di bawah proyek reklamasi terdapat jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). (Baca juga: Soal Reklamasi, Intiland Tetap Berkiblat pada DKI Jakarta)

 

"Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan," tambahnya.

Rizal menyebutkan, reklamasi Pulau G telah memberikan masalah terhadap para nelayan, apalagi para nelayan yang biasa bulak-balik di Muara Angke, sangat terganggu dengan keberadaan proyek reklamasi tersebut.

Tidak hanya itu, kata Rizal, pembatalan proyek reklamasi pada Pulau G ini karena pembangunannya yang sembarangan tanpa memperhatikan ekosistem yang ada. (Baca juga: Jakarta Tak Perlu Direklamasi)

"Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement