JAKARTA - Ir FJL Ghijsels adalah seorang arsitek terkemuka di zaman kolonial Hindia Belanda. Pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur pada 8 September 1882 ini dipercaya oleh pemerintah untuk merancang bangunan-bangunan vital lagi bergengsi. Bukan hanya di Batavia Jakarta sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga di beberapa kota lain seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.
Bangunan-bangunan yang diarsiteki oleh Ghijsels di Jakarta antara lain Gedung Stasiun Kereta Api Kota, Gedung Bappenas, Rumah Sakit Pelni, Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Hotel des Indes, dan Gedung KPM (Koninklijke Paketvaard Maatchappij, salah satu perusahaan pelayaran terbesar di dunia pada eranya, sekarang sebagai Kantor Dirjen Perhubungan Laut). Di Bandung seperti Gedung Merdeka (tempat konferensi Asia Afrika 1956) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin, di Yogyakarta seperti Rumah Sakit Panti Rapih, di Surabaya seperti Kantor Gubernuran, dan masih banyak lagi.
[Baca Juga: Megaproyek Hitler Membangun Ulang Berlin]
Hingga saat ini bangunan-bangunan tersebut sebagian besar masih berdiri kokoh dan berfungsi meski berusia sekitar satu abad. Ghijsels sendiri wafat pada 1947 dalam usia 65 tahun setelah berkarya selama 19 tahun (periode 1910-1929).
Bisa dikatakan, dalam merancang suatu bangunan Ghijsels mengikuti petuah dari Vitruvius, seorang arsitek Romawi Kuno, bahwa kaidah dasar karya arsitektur haruslah memenuhi tiga unsur, yaitu utilitas (fungsi atau kegunaan), firmitas (konstruksi atau kekokohan), dan venusitas (estetika atau keindahan).
Hanya sayangnya, beberapa bangunan bersejarah kreasi Ghijsels harus tergusur oleh bangunan-bangunan baru. Misalnya saja Hotel des Indes di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat merupakan hotel terbesar dan tercantik di Nusantara karena memiliki bungalo-bungalo dengan pohon-pohon rindang di depannya. Di sini lah kebanyakan tamu negara dan turis asing menginap selama di Batavia. Hotel ini mulai terpinggirkan sejak Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin dibangun pada 1960-an. Yang lebih ironis, Hotel des Indes tamat riwayatnya pada 1971 setelah dirubuhkan dan dibangun kompleks pertokoan Duta Merlin. Sesuatu yang hingga kini masih disesalkan sejumlah kalangan.
Contoh lain adalah rencana ‘penambalan’ Benteng Vastenburg di kota Solo pada 2008, di mana di dalamnya akan dibangun hotel modern berlantai 13. Padahal, benteng yang dibangun oleh Gubernur Jenderal Van Imhoff tahun 1745 ini sudah masuk kategori pusaka budaya yang dilindungi Undang-Undang untuk dijaga apa adanya. Selain itu, Kota Solo sendiri sebenarnya telah dikukuhkan sebagai kota pusaka (heritage city) pada acara Konferensi dan Ekspo Kota-kota Pusaka Dunia yang diselenggarakan di kota itu pada Oktober 2008.
Penggusuran atau apa pun namanya terhadap bangunan-bangunan bersejarah semestinya tidak perlu terjadi. Bank Dunia pernah menerbitkan sebuah buku berjudul Historic Cities and Sacred Sites: Cultural Roots for Urban Future (2001) yang intinya berpesan agar berbagai bangunan kuno tidak boleh dan tidak seharusnya dikorbankan hanya karena pertimbangan finansial dan kepentingan ekonomi semata. Jati diri sejarah akan menciptakan a sense of continuity (rasa berkelanjutan) dan juga a sense of place (rasa tempat) yang menumbuhkan a sense of pride (rasa bangga) bagi segenap warga bangsa.
[Baca Juga: Perpustakaan Tertua di Dunia Resmi Dibuka Kembali]
Menurut Prof Eko Budihardjo (2014), arsitek yang pakar perkotaan, dengan merawat bangunan sejarah berarti merawat jati diri sejarah kota. Kota yang baik adalah kota yang bisa menyuguhkan sejarah kota dan waktu ke waktu yang kasatmata, fisik, dan visual.
Namun, terkadang ada pemerintah kota dan pengembang yang kolutif untuk menggusur bangunan bersejarah karena berpandangan pragmatis. Jika diganti bangunan baru dipandang akan lebih banyak mendatangkan pundi-pundi uang. Dan ini jelas suatu kesalahan, dan merupakan contoh buruk yang tidak pantas ditiru.
Dalam kaitan itulah, maka tidak berlebihan seorang tokoh Inggris bernama John Ruskin yang memelopori terbentuknya The Society for the Protection of Ancient Building pada 1877, melontarkan suatu pernyataan bernada keras: "Menghancurkan bangunan kuno bersejarah merupakan dosa sosial yang besar dan tidak terampunkan." Demikian seperti dikutip dari buku 40 Kesalahan dalam Bisnis Properti, Jakarta, Sabtu (9/7/2016).
(dhe)
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.