Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjualan Saham Daerah Newmont Belum Final

Antara , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2016 |20:17 WIB
Penjualan Saham Daerah Newmont Belum Final
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

TALIWANG - Bupati Sumbawa Barat HW Musayafirin menyatakan penjualan saham daerah sebesar 6 persen PT Newmont Nusa Tenggara yang dipegang PT Daerah Maju Bersaing (DMB) belum final karena baru sebatas penandatanganan nota kesepahaman.

"Penjualan saham tersebut masih dalam proses, seiring transisi kepemilikan saham mayoritas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada PT Amman Mineral Internasional (AMMI) yang sedang berjalan," kata Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin, di Taliwang, Rabu (20/7/2016).

Ia menyebutkan, tiga daerah pemegang saham PT DMB, yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa, baru sebatas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

MoU itu tentang kesepakatan untuk menjual bersama total 24 persen saham daerah di PT NNT, sebesar 6 persen diantaranya milik PT DMB, yang dikuasai perusahaan patungan PT DMB dan PT Multicapital.

"Masih ada tahapan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum resmi dijual," ujarnya.

MoU dimaksud, kata Musyafirin, juga memuat tentang syarat yang diajukan tiga daerah kepada PT MDB, salah satunya tentang realisasi deviden terhutang yang selama ini menjadi polemik, agar dibayarkan kepada daerah pemegang saham PT DMB.

Jika itu dipenuhi maka daerah sepakat tidak ada lagi "advance" deviden yang harus dibayarkan Multicapital kepada DMB untuk tahun 2015-2016 atau dianggap nol.

"Syarat ini kita ajukan sebagai solusi pemutihan piutang agar tidak ada lagi saling klaim bahwa MDB telah membayar lebih atau DMB belum menerima deviden," ucapnya.

Dia mengatakan penjualan saham tersebut dinyatakan resmi, jika sudah ditandatangani perjanjian jual beli antara PT MDB dengan pembeli (PT AMMI).

Untuk menuju ke perjanjian tersebut MoU yang ada harus dilengkapi dengan syarat-syarat lain, salah satunya adalah persetujuan DPRD masing-masing daerah.

Musyafirin menyatakan pemerintah daerah telah membuat kajian, selanjutnya DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah melalui tahapan di internal dan telah menyetujui penjualan saham tersebut melalui rapat paripurna.

"Prosedurnya sudah dilaksanakan jadi sudah tidak ada masalah. Kalaupun sekarang ada reaksi dari fraksi di DPRD NTB, kita berprasangka baik saja. Jika keabsahan persetujuan oleh pimpinan DPRD NTB yang dipersoalkan saya kira pasti akan disesuaikan dengan prosedur dan tata tertib," katanya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, kata Musyafirin, keputusan menjual saham tersebut sudah final karena tidak ada pilihan lain. Kalaupun tetap dipertahankan maka peluang daerah untuk rugi menjadi lebih besar akibat nilai saham itu yang terus anjlok (terdelusi).

"Selama ini keterdelusian saham itu ditanggung Multicapital dengan 'advance' deviden yang diberikan kepada DMB. Kalau tidak dijual sementara Multicapital menjual saham yang menjadi haknya, siapa yang akan menanggung," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement