KUPANG - Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur sampai sejauh ini belum mendapat sosialisasi dari pemerintah daerah soal pemangkasan izin dan persyaratan pembangunan perumahan dari 33 menjadi 21 jenis serta memperpendek proses perizinan dari 916 hari menjadi 105 hari.
"Sebagai pengembang, kami tentu sangat merindukan adanya regulasi baru tersebut, namun sampai sejauh ini belum juga ada sosialisasi dari pemerintah daerah," Wakil Ketu DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT Boby Pitoby kepada Antara di Kupang, Selasa (25/7/2016). (Baca juga: REI Optimistis Target 1.500 Rumah Bisa Tercapai)
Dia mengatakan DPD REI NTT mendukung langkah strategis yang dilakukan Kementerian PUPR tersebut karena mempermudah pengembang di NTT dalam mempercepat proses pembangunan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Kebijakan Kementerian PUPR memangkas aturan perizinan serta memperpendek proses perizinan tersebut sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat terwujudnya pembangunan 1 juta unit rumah sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan selama ini sangat panjang dengan banyak persyaratan yang wajib dipenuhi pengembang sebelum proses pembangunan perumahan.
"Untuk memenuhi berbagai persyaratan itu membutuhkan waktu lama, sangat tepat jika pemerintah melakukan pemangkasan izin yang kurang mendukung pembangunan perumahan itu," katanya.
DPD REI NTT berharap pemerintah perlu mempercepat melakukan sosialisasi tentang pemangkasan izin tersebut untuk menggairahkan semangat pengembang untuk menyiapkan fasilitas perumahan bagi rakyat.
Ia mengatakan, salah satu izin yang perlu dipangkas yaitu izin amdal dari instansi lingkungan hidup, karena izin Amdal sudah terakomodir dalam proses mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga ada tumpang tindih dalam urusan perizinan seperti itu. (Baca juga: REI Berharap Uang Muka Kredit Rumah 10%)
"Izin Amdal tidak terlalu penting karena dalam kawasan perumahan tidak ada industri besar yang dibangun, tentang pengelolaan limbah rumah rumah tangga, sudah jelas dalam IMB bahwa rumah harus dilengkapi dengan peresapan dan drainase," katanya.
"Izin Amdal sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut karena menjadi kendala tersendiri bagi pengembang," demikian Boby Pitoby.
(Rizkie Fauzian)