Untuk realisasi pajak rumah makan, kata dia, sudah mencapai Rp564,22 juta atau 165,62 persen, sedangkan pajak kafe mencapai Rp20,66 juta atau 156 persen.
Sementara realisasi pajak restoran, kata dia, terealisasi Rp1,2 miliar atau 85,2 persen, dan katering terealisasi Rp408,5 juta atau 83,91 persen.
Terlampauinya pemasukan daerah dari pajak rumah makan dan kafe, kata dia, menjadi salah satu indikator bahwa wajib pajaknya cukup taat dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, lanjut dia, kerja keras petugas di lapangan juga turut memberikan andil tercapainya target pemasukan dari sektor pajak restoran tahun ini.
"Petugas secara periodik melakukan pendekatan, termasuk mengajak wajib pajak untuk taat pada aturan serta jujur dalam menyampaikan nilai pajak yang dipungut dari konsumen," ujarnya.