Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Pajak Restoran Kudus Capai Rp2,194 Miliar

Antara , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2016 |19:25 WIB
Penerimaan Pajak Restoran Kudus Capai Rp2,194 Miliar
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

Faktor lainnya, kata dia, karena adanya pemberlakuan aturan baru pada tahun ini yang terkait dengan SKPD yang memesan makanan melalui rumah makan dikenakan aturan pajak.

Sebelumnya, kata dia, ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, kini tidak dipungut dan diganti dengan pajak restoran.

Terkait keberadaan kafe berjalan, kata dia, belum terdata karena masih menyiapkan perangkat hukumnya terlebih dahulu.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement