Kedua, lanjutnya, adalah mengenai instrumen. Pemerintah perlu memberikan penjelasan instrumen apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam program ini. Dengan begitu, maka wajib pajak yang ditargetkan akan dapat semakin tertarik mengikuti program tax amnesty.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani mengatakan sosialiasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan minat wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak. Sebab, program ini sangat dibutuhkan untuk membangun proyek infrastruktur pada berbagai daerah. Melalui program ini lah wajib pajak di luar negeri dapat berkontribusi untuk Indonesia.
"Kami harap ini kesempatan satu-satunya ini harus dimanfaatkan. Kami juga akan manfaatkan dana-dana yang diparkir di luar untuk di tarik dan di parkir di Indonesia," tutupnya.
(Raisa Adila)